Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 24 April 2014

Sampah PKL Jembatan Barito Ancam Habitat Bekantan Pulau Bakut

Biodiversitas Indonesia - Meski telah dipasang rambu lalu-lintas dilarang berhenti disepanjang Jembatan Barito, nyatanya masih banyak masyarakat yang parkir di atas jembatan. Tidak hanya sepeda motor, bahkan mobilpun sering di jumpai, terlebih pada saat hari libur nasional seperti hari Minggu dan hari besar lainnya. Selain milik masyarakat yang memang ingin bersantai di atas jembatan, sebagian besar kendaraan yang terparkir ini adalah milik pengendara yang sengaja menyempatkan waktu untuk melihat pemandangan dan berfoto diatas jembatan.
Kegiatan Di Atas Jembatan Barito,
Termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Foto
Kesempatan ini tentu saja tidak disia-siakan para pedagang kaki lima (PKL) yang ingin mengais rezeki. Di area yang jelas terpampang rambu di larang Stop tersebut tampak berjejer penjual pentol, aneka minuman dingin serta penjual kue. Selain kerap membuat arus lalu-lintas di atas jembatan menjadi tersendat, ironisnya para pedagang dan pembeli kurang memperhatikan sampah bungkus makanan dan minuman yang mereka makan.
Duta Bekantan, Ambar Pertiwi
Bakti Sosial, Memungut Sampah di Area Konservasi Pulau Bakut
Duta Konservasi, Zainuddin
Bakti Sosial Memungut Sampah di area Pulau Bakut
Selain berserakan di jembatan, bungkus makanan dan minuman yang umumnya terbuat dari plastik sering kali dibuang ke sungai atau Pulau Bakut yang posisinya tepat berada di bawah jembatan. Padahal, pulau ini merupakan area kawasan konservasi bagi Bekantan (Nasalis larvatus) satwa endemik Kalimantan sekaligus maskot Provinsi Kalsel.

Menurut pantauan tim Biodiversitas Indonesia, sampah-sampah dari berbagai jenis seperti botol kaca, botol plastik, gelas plastik air mineral,serta  bungkus makanan dan minuman tampak berserakan di Pulau Bakut yang berada persis di bawah jembatan. Beberapa kantong plastik berisi sampah juga terlihat tersangkut di bagian sisi jembatan dan didahan-dahan pohon. Nampaknya, kantong-kantong plastik berisi sampah ini sengaja dibuang oleh oknum pedagang kaki lima dengan cara di lempar atau di masukan ke lubang pada sisi jembatan.

Keadaan ini tentu saja sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian Bekantan yang ada di Pulau Bakut jika tidak segera ditindak lanjuti. Padahal perda tentang larangan membuang sampah sembarangan sanksinya jelas, yaitu denda mulai dari 250 ribu hingga 50 Juta atau kurungan penjara 7 hari hingga 6 bulan, terlebih jika di lakukan di area konservasi. Biodiversitas Indonesia berharap Pemerintah beserta pihak terkait bisa segera menemukan solusi dan jalan keluar untuk masalah ini sesegera mungkin (mj).





0 komentar:

Posting Komentar